Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Surat Tekanan Bupati Tulungagung Lewat 9 Saksi

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal surat pernyataan pengunduran diri yang digunakan sebagai alat tekanan dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan tim penyidik KPK kepada sembilan orang saksi yang diperiksa di BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. 


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto selaku staf bagian protokol Setda Pemkab Tulungagung, Aurel selaku sekretaris pribadi bupati, Mega selaku sekretaris pribadi bupati.

Selanjutnya, Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Tulungagung, Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemkab Tulungagung, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial Pemkab Tulungagung, dan Hartono selaku Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya