Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Surat Tekanan Bupati Tulungagung Lewat 9 Saksi

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal surat pernyataan pengunduran diri yang digunakan sebagai alat tekanan dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan tim penyidik KPK kepada sembilan orang saksi yang diperiksa di BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. 


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto selaku staf bagian protokol Setda Pemkab Tulungagung, Aurel selaku sekretaris pribadi bupati, Mega selaku sekretaris pribadi bupati.

Selanjutnya, Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Tulungagung, Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemkab Tulungagung, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial Pemkab Tulungagung, dan Hartono selaku Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya