Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Surat Tekanan Bupati Tulungagung Lewat 9 Saksi

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal surat pernyataan pengunduran diri yang digunakan sebagai alat tekanan dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan tim penyidik KPK kepada sembilan orang saksi yang diperiksa di BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. 


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto selaku staf bagian protokol Setda Pemkab Tulungagung, Aurel selaku sekretaris pribadi bupati, Mega selaku sekretaris pribadi bupati.

Selanjutnya, Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Tulungagung, Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemkab Tulungagung, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial Pemkab Tulungagung, dan Hartono selaku Kepala Satpol PP Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya