Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Foto: Dok. F-Gerindra)

Politik

UU PSDK Jamin Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan

RABU, 22 APRIL 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI menyambut baik Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) telah resmi menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut UU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan penuh terhadap saksi dan korban. Termasuk, upaya negara memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.


RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin, 13 April 2026.

RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk LPSK.

Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.

Sugiat berharap setiap aturan yang termaktub dalam UU PSDK bisa direalisasikan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Dia juga mendorong agar sosialisasi pelaksanaan payung hukum baru itu dilakukan secara masif.

"Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut. Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," kata Legislator Gerindra ini.

Adapun, RUU PSDK masuk daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025-2026 sebagai usul dari Komisi XIII DPR RI.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya