Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka Bukan Pelanggaran Kedaulatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan kapal perang Amerika Serikat (seperti USS Miguel Keith) di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran yang sah secara hukum internasional.

Hal itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menanggapi dinamika terbaru pertahanan dan keamanan nasional.

“Itu bukan merupakan pelanggaran kedaulatan, selama kapal tersebut mematuhi aturan tertentu. Jika kita bicara Hak Lintas Transit (Transit Passage), Selat Malaka dikategorikan sebagai Strait Used for International Navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Nuning akrab disapa kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 


Lanjut dia, hal itu juga diperkuat dengan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39) yang menyebutkan Hak Melintas: Kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin. 

Selain itu, terkait kedaulatan negara pantai juga disebutkan dalam UNCLOS 1982. 

“Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya,” jelas Nuning. 

Namun, agar tidak dianggap melanggar kedaulatan, ia menyebut bahwa kapal perang AS wajib mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak melakukan ancaman.

“Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai,” bebernya.

Masih kata Nuning, munculnya kapal-kapal perang AS (termasuk USS Tripoli dan USS Miguel Keith) berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara AS/Israel dengan Iran. 

“Meskipun ada laporan mengenai operasi perburuan kapal tanker Iran, selama kapal-kapal AS tersebut hanya melintas di Selat Malaka, secara hukum mereka masih dalam koridor Hak Lintas Transit,” jelasnya lagi. 

“Namun, jika mereka melakukan tindakan penegakan hukum atau serangan di dalam perairan teritorial Indonesia tanpa izin, hal itu baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” pungkas Nuning.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya