Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka Bukan Pelanggaran Kedaulatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan kapal perang Amerika Serikat (seperti USS Miguel Keith) di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran yang sah secara hukum internasional.

Hal itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menanggapi dinamika terbaru pertahanan dan keamanan nasional.

“Itu bukan merupakan pelanggaran kedaulatan, selama kapal tersebut mematuhi aturan tertentu. Jika kita bicara Hak Lintas Transit (Transit Passage), Selat Malaka dikategorikan sebagai Strait Used for International Navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Nuning akrab disapa kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 


Lanjut dia, hal itu juga diperkuat dengan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39) yang menyebutkan Hak Melintas: Kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin. 

Selain itu, terkait kedaulatan negara pantai juga disebutkan dalam UNCLOS 1982. 

“Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya,” jelas Nuning. 

Namun, agar tidak dianggap melanggar kedaulatan, ia menyebut bahwa kapal perang AS wajib mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak melakukan ancaman.

“Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai,” bebernya.

Masih kata Nuning, munculnya kapal-kapal perang AS (termasuk USS Tripoli dan USS Miguel Keith) berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara AS/Israel dengan Iran. 

“Meskipun ada laporan mengenai operasi perburuan kapal tanker Iran, selama kapal-kapal AS tersebut hanya melintas di Selat Malaka, secara hukum mereka masih dalam koridor Hak Lintas Transit,” jelasnya lagi. 

“Namun, jika mereka melakukan tindakan penegakan hukum atau serangan di dalam perairan teritorial Indonesia tanpa izin, hal itu baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” pungkas Nuning.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya