Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka Bukan Pelanggaran Kedaulatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan kapal perang Amerika Serikat (seperti USS Miguel Keith) di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran yang sah secara hukum internasional.

Hal itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menanggapi dinamika terbaru pertahanan dan keamanan nasional.

“Itu bukan merupakan pelanggaran kedaulatan, selama kapal tersebut mematuhi aturan tertentu. Jika kita bicara Hak Lintas Transit (Transit Passage), Selat Malaka dikategorikan sebagai Strait Used for International Navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Nuning akrab disapa kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 


Lanjut dia, hal itu juga diperkuat dengan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39) yang menyebutkan Hak Melintas: Kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin. 

Selain itu, terkait kedaulatan negara pantai juga disebutkan dalam UNCLOS 1982. 

“Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya,” jelas Nuning. 

Namun, agar tidak dianggap melanggar kedaulatan, ia menyebut bahwa kapal perang AS wajib mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak melakukan ancaman.

“Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai,” bebernya.

Masih kata Nuning, munculnya kapal-kapal perang AS (termasuk USS Tripoli dan USS Miguel Keith) berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara AS/Israel dengan Iran. 

“Meskipun ada laporan mengenai operasi perburuan kapal tanker Iran, selama kapal-kapal AS tersebut hanya melintas di Selat Malaka, secara hukum mereka masih dalam koridor Hak Lintas Transit,” jelasnya lagi. 

“Namun, jika mereka melakukan tindakan penegakan hukum atau serangan di dalam perairan teritorial Indonesia tanpa izin, hal itu baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” pungkas Nuning.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya