Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Sebut PPN Jalan Tol Masih Wacana dan Belum Berlaku

SELASA, 21 APRIL 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan belum diberlakukan. Menurutnya belum ada aturan resmi yang mengatur pemungutan PPN atas jalan tol.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," kata Inge dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.


Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen rencana strategis DJP untuk periode 2025-2029. 

Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk rencana perluasan basis pajak untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Inge, pencantuman wacana pajak tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah kebijakan ke depan. 

Fokusnya antara lain memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika kebijakan itu nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. 

Pemerintah, menurutnya akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha, termasuk sektor transportasi.

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," tandasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya