Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Sebut PPN Jalan Tol Masih Wacana dan Belum Berlaku

SELASA, 21 APRIL 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan belum diberlakukan. Menurutnya belum ada aturan resmi yang mengatur pemungutan PPN atas jalan tol.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," kata Inge dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.


Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen rencana strategis DJP untuk periode 2025-2029. 

Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk rencana perluasan basis pajak untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Inge, pencantuman wacana pajak tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah kebijakan ke depan. 

Fokusnya antara lain memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika kebijakan itu nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. 

Pemerintah, menurutnya akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha, termasuk sektor transportasi.

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya