Berita

Petugas SAR membawa korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Senin, 9 Maret 2026. (Foto: BPBD Bekasi)

Hukum

Pemprov DKI Patuhi Proses Hukum Kasus Longsor Sampah Bantargebang

SELASA, 21 APRIL 2026 | 17:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan patuh dan mengikuti prosedur hukum terkait penyelidikan penanganan sampah yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengakui, kejadian ini menjadi pembelajaran dalam penanganan sampah.


"Kita patuh akan hukum, kalau memang itu menjadi satu konsekuensi ya dijalankan saja. Tapi yang pasti, kita akan istilahnya apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," katanya, Selasa, 21 April 2026.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut pihaknya telah dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Proses penyelidikan ini bukan hal tiba-tiba dilakukan lantaran adanya kasus longsor sampah di Bantar Gebang.

Bahkan Rano mengaku sejak tahun 2024 lalu, pihak Kementerian LH telah memberikan peringatan. Termasuk dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sejak menjabat tahun lalu juga sudah berupaya agar Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan upaya penanganan sampah dengan pemilahan sampah mulai dari rumah.

Namun diakui Rano, upaya penanganan sampah di Jakarta yang setiap harinya mencapai lebih dari 7.000 ton menjadi persoalan tersendiri. Termasuk keberadaan TPST Bantar Gebang yang sudah ada sejak puluhan tahun juga disebutnya menjadi bagian dari kendala kota besar.

Lalu terkait dengan proses penyelidikan menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rano menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang harus dijalani. Dipastikannya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang dilaksanakan.

Menurut Rano, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar lebih baik dalam melakukan pengelolaan sampah. Sebagai salah satu opsi, Rano mengaku jajarannya juga telah menyiapkan solusi dengan mengolah sampah menjadi listrik untuk dibeli oleh PLN.

"Sebetulnya teknologi lama, cuma sekarang baru ketemulah sistemnya. Kalau dulu jadi listrik tapi tidak bisa disalurkan, sekarang PLN berhak membeli," tandasnya.



Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya