Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Tidak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dipastikan tidak akan dikebut dalam waktu dekat. 

DPR memilih menahan diri dan memperdalam kajian, meski tahapan Pemilu disebut sudah mulai berjalan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu saat ini. Menurut dia, tahapan Pemilu tetap bisa berjalan menggunakan aturan yang berlaku.


“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan tetap bisa jalan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 April 2026.

Dasco menjelaskan, proses seperti rekrutmen penyelenggara Pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu tidak bergantung pada revisi undang-undang baru. Karena itu, DPR memilih tidak tergesa-gesa agar tidak mengulang kesalahan sebelumnya.

Ia mengingatkan, UU Pemilu selama ini kerap menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang berubah-ubah dinilai menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi ke depan lebih matang.

“Undang-undang Pemilu itu sudah bolak-balik digugat, diputus MK. Kita ingin yang sekarang ini disusun dengan lebih hati-hati, mendekati sempurna,” kata Dasco.

Saat ini, DPR masih meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi berbagai skema Pemilu. Hasil simulasi tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan revisi UU Pemilu yang lebih komprehensif.

Selain itu, pembahasan juga belum masuk ke tahap formal antarfraksi. Lanjut Dasco, masing-masing partai masih fokus menyusun formula internal, termasuk terkait isu krusial seperti ambang batas.

“Kita belum berkoordinasi secara resmi antarpartai. Masih di masing-masing untuk merumuskan formula,” ujarnya.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara mendadak menjelang tahapan Pemilu. Justru, menurutnya, pembahasan di menit akhir berisiko menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas.

“Kalau dibahas di akhir-akhir, justru undang-undangnya bisa kurang baik. Makanya kita enggak mau buru-buru,” pungkas Dasco.

DPR pun membuka kemungkinan sejumlah pengaturan teknis nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), bukan seluruhnya diatur dalam undang-undang. Pendekatan ini dinilai memberi ruang fleksibilitas tanpa harus terus-menerus merevisi UU.

Dengan waktu yang dinilai masih cukup panjang menuju Pemilu berikutnya, DPR menegaskan akan memprioritaskan kualitas substansi dibanding kecepatan pembahasan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya