Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Tidak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dipastikan tidak akan dikebut dalam waktu dekat. 

DPR memilih menahan diri dan memperdalam kajian, meski tahapan Pemilu disebut sudah mulai berjalan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu saat ini. Menurut dia, tahapan Pemilu tetap bisa berjalan menggunakan aturan yang berlaku.


“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan tetap bisa jalan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 April 2026.

Dasco menjelaskan, proses seperti rekrutmen penyelenggara Pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu tidak bergantung pada revisi undang-undang baru. Karena itu, DPR memilih tidak tergesa-gesa agar tidak mengulang kesalahan sebelumnya.

Ia mengingatkan, UU Pemilu selama ini kerap menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang berubah-ubah dinilai menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi ke depan lebih matang.

“Undang-undang Pemilu itu sudah bolak-balik digugat, diputus MK. Kita ingin yang sekarang ini disusun dengan lebih hati-hati, mendekati sempurna,” kata Dasco.

Saat ini, DPR masih meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi berbagai skema Pemilu. Hasil simulasi tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan revisi UU Pemilu yang lebih komprehensif.

Selain itu, pembahasan juga belum masuk ke tahap formal antarfraksi. Lanjut Dasco, masing-masing partai masih fokus menyusun formula internal, termasuk terkait isu krusial seperti ambang batas.

“Kita belum berkoordinasi secara resmi antarpartai. Masih di masing-masing untuk merumuskan formula,” ujarnya.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara mendadak menjelang tahapan Pemilu. Justru, menurutnya, pembahasan di menit akhir berisiko menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas.

“Kalau dibahas di akhir-akhir, justru undang-undangnya bisa kurang baik. Makanya kita enggak mau buru-buru,” pungkas Dasco.

DPR pun membuka kemungkinan sejumlah pengaturan teknis nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), bukan seluruhnya diatur dalam undang-undang. Pendekatan ini dinilai memberi ruang fleksibilitas tanpa harus terus-menerus merevisi UU.

Dengan waktu yang dinilai masih cukup panjang menuju Pemilu berikutnya, DPR menegaskan akan memprioritaskan kualitas substansi dibanding kecepatan pembahasan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya