Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dipastikan tidak akan dikebut dalam waktu dekat.
DPR memilih menahan diri dan memperdalam kajian, meski tahapan Pemilu disebut sudah mulai berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu saat ini. Menurut dia, tahapan Pemilu tetap bisa berjalan menggunakan aturan yang berlaku.
“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan tetap bisa jalan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 April 2026.
Dasco menjelaskan, proses seperti rekrutmen penyelenggara Pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu tidak bergantung pada revisi undang-undang baru. Karena itu, DPR memilih tidak tergesa-gesa agar tidak mengulang kesalahan sebelumnya.
Ia mengingatkan, UU Pemilu selama ini kerap menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang berubah-ubah dinilai menjadi pelajaran agar pembentukan regulasi ke depan lebih matang.
“Undang-undang Pemilu itu sudah bolak-balik digugat, diputus MK. Kita ingin yang sekarang ini disusun dengan lebih hati-hati, mendekati sempurna,” kata Dasco.
Saat ini, DPR masih meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi berbagai skema Pemilu. Hasil simulasi tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan revisi UU Pemilu yang lebih komprehensif.
Selain itu, pembahasan juga belum masuk ke tahap formal antarfraksi. Lanjut Dasco, masing-masing partai masih fokus menyusun formula internal, termasuk terkait isu krusial seperti ambang batas.
“Kita belum berkoordinasi secara resmi antarpartai. Masih di masing-masing untuk merumuskan formula,” ujarnya.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara mendadak menjelang tahapan Pemilu. Justru, menurutnya, pembahasan di menit akhir berisiko menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas.
“Kalau dibahas di akhir-akhir, justru undang-undangnya bisa kurang baik. Makanya kita enggak mau buru-buru,” pungkas Dasco.
DPR pun membuka kemungkinan sejumlah pengaturan teknis nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), bukan seluruhnya diatur dalam undang-undang. Pendekatan ini dinilai memberi ruang fleksibilitas tanpa harus terus-menerus merevisi UU.
Dengan waktu yang dinilai masih cukup panjang menuju Pemilu berikutnya, DPR menegaskan akan memprioritaskan kualitas substansi dibanding kecepatan pembahasan.