Berita

PT Citra Marga Nusaphala Persada bersurat kepada Komisi Yudisial. (Foto: Istimewa)

Hukum

CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp119 T

SELASA, 21 APRIL 2026 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Yudisial hingga Ketua Mahkamah Agung diminta memberikan perhatian dan mengawasi jalannya proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Begitu dikatakan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, menjelang sidang putusan yang akan digelar Rabu 22 April 2026.

“Kami meminta penegak hukum benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini, di mana menurut kami perlu juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa 21 April 2026.


Dia menyoroti maraknya opini di publik soal putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan perdata yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dalam sidang yang akan berlangsung besok. 

Pasalnya, kata dia, bagaimana mungkin pihak luar bisa mengetahui putusan yang masih belum dibacakan tapi sudah dapat dipastikan bahwa isinya adalah gugatan NO.
 
“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO. Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan nantinya adalah NO,” jelas dia.

Ia pun tidak menampik, sejak awal sudah mengundang perhatian publik, baik dari masyarakat umum, dunia usaha maupun aparat penegak hukum karena menyangkut tuntutan ganti rugi yang jumlahnya sangat besar. 

Ia menegaskan, apabila sedari awal Majelis Hakim dari awal berpendapat bahwa gugatan harus diputus NO maka seharusnya segera dibuat putusan sela dan tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara. 

“Nyatanya, perkara diperiksa sampai tuntas dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat, semuanya membenarkan dan membuktikan kebenaran gugatan CMNP,” bebernya.

Atas dasar itu, ia juga mendorong, aparat penegak hukum untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara. Ia  curiga ada korupsi ataupun suap maupun intimidasi yang dilakukan terhadap Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara. 

"Selama putusan belum ada seharusnya pihak luar tidak mungkin tahu apa isi putusan. Hal inilah,  yang menjadi kekhawatiran yang sangat mendalam bagi CMNP yaitu putusan sudah diatur sedemikian rupa adalah NO," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya