Berita

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 April 2026 (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

Polri Tetapkan 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

SELASA, 21 APRIL 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7-20 April 2026. Dari operasi tersebut, aparat menetapkan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, di Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2026.

Nunung menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.


“Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya—yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata di lapangan.

Dalam periode 7-20 April 2026, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, dan 161 unit kendaraan (R4/R6).

Total kerugian negara dalam periode tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Sementara itu, Irhamni menambahkan, modus operandi para pelaku antara lain melakukan pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri. 

Pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, memanfaatkan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta bekerja sama dengan oknum petugas SPBU guna mendapatkan kuota.

Adapun untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya