Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyebut pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Fahri menegaskan, kehadiran UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Ia menyebut pengesahan nanti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT.

Ia juga mengaitkan lahirnya UU PRT dengan pengalaman sebelumnya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengubah istilah TKI menjadi PMI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.


"Selama ini, negara sudah lebih dulu memiliki UU Pelindunga PMI  yang mengatur warga kita yang bekerja di luar negeri, termasuk sebagai pekerja rumah tangga, tetapi justru terlambat menghadirkan perlindungan setara bagi mereka yang bekerja di dalam negeri," kata Fahri lewat akun X miliknya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri menilai, UU PRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran harus dilihat sebagai satu kesatuan komitmen negara dalam menjamin martabat pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam substansinya, RUU PRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini juga memuat hak pekerja seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. RUU ini juga memuat sanksi tegas terhadap praktik kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan dokumen pribadi.

“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan PRT sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Fahri.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya