Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, pada Senin malam, 20 April 2026.
Mengawali laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kalangan perempuan, yang terus mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
Legislator Gerindra ini menjelaskan, Panja RUU PPRT dibentuk dalam rapat Baleg pada 20 April 2026 dan langsung bekerja secara intensif pada hari yang sama untuk membahas seluruh substansi rancangan undang-undang tersebut.
“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR sehingga dalam pembicaraan tingkat satu daftar inventarisasi masalah diajukan oleh pemerintah,” jelas Bob di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bon merinci, pemerintah mengajukan total 409 daftar inventaris masalah (DIM) yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” tegasnya.
Pembahasan di tingkat Panja berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.
Ada sejumlah poin strategis yang disepakati, antara lain penguatan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, pengaturan mekanisme perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan, hingga jaminan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan sosial.
RUU ini juga mengatur kewajiban perusahaan penempatan PRT berbadan hukum dan berizin, larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup,” paparnya.
“Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini,” pungkasnya.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).