Berita

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, pada Senin malam, 20 April 2026.

Mengawali laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kalangan perempuan, yang terus mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.

Legislator Gerindra ini menjelaskan, Panja RUU PPRT dibentuk dalam rapat Baleg pada 20 April 2026 dan langsung bekerja secara intensif pada hari yang sama untuk membahas seluruh substansi rancangan undang-undang tersebut.


“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR sehingga dalam pembicaraan tingkat satu daftar inventarisasi masalah diajukan oleh pemerintah,” jelas Bob di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bon merinci, pemerintah mengajukan total 409 daftar inventaris masalah (DIM) yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” tegasnya.

Pembahasan di tingkat Panja berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.

Ada sejumlah poin strategis yang disepakati, antara lain penguatan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, pengaturan mekanisme perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan, hingga jaminan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan sosial.

RUU ini juga mengatur kewajiban perusahaan penempatan PRT berbadan hukum dan berizin, larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup,” paparnya.

“Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini,” pungkasnya.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya