Berita

Ilustrasi laptop chromebook. (Foto: AI)

Hukum

Jejak Digital Ibam dan Nadiem Bisa jadi Manifestasi Mens Rea

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Muncul dugaan pengaturan proyek di balik layar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dugaan ini menguat dengan adanya bukti digital serta penyimpangan prosedur yang dinilai dapat menjerat aktor intelektual maupun pelaksana teknis dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, bukti digital berupa percakapan (chat) forensik menjadi elemen kunci untuk membuktikan unsur willens en wetens, atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.


“Bukti digital bukan sekadar pelengkap, tapi manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ristek) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak melanggar aturan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan harga maupun koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka dalih “kesalahan administratif” menjadi tidak relevan.

Fajar juga menyoroti dugaan manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa melalui survei pasar yang sah. Dalam perspektif hukum pidana, pengabaian prosedur tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi upaya menguntungkan pihak tertentu.

“Ketika harga ditentukan tanpa mekanisme yang benar, itu membuka ruang keuntungan ilegal, baik untuk individu maupun korporasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan aliran dana hingga Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Fajar menilai temuan itu memperkuat indikasi adanya motif ekonomi di balik proyek tersebut.

“Ini bukan lagi semata persoalan teknis pengadaan, tapi sudah masuk pada dugaan motif ekonomi ilegal sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Fajar juga melihat ada pola penyertaan (deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai, posisi Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan membuka akses informasi yang tidak semestinya. Sementara Nadiem sebagai pimpinan berada pada posisi mengetahui atau memfasilitasi.

“Kedekatan Ibam dengan menteri menciptakan jalur komando nonformal. Jika terbukti ada kebocoran informasi kepada vendor sebelum tender, maka keduanya bisa dipandang sebagai satu kesatuan dalam konstruksi pidana,” paparnya.

Terkait status proyek yang barangnya telah terdistribusi, Fajar menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam UU Tipikor, korupsi merupakan delik formil yang menitikberatkan pada proses.

Kerugian negara tidak harus menunggu dampak akhir, karena perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku.

“Barang boleh saja sudah sampai, tapi jika prosesnya melawan hukum, baik melalui penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi maka unsur korupsi tetap terpenuhi,” tandasnya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya