Berita

Ilustrasi laptop chromebook. (Foto: AI)

Hukum

Jejak Digital Ibam dan Nadiem Bisa jadi Manifestasi Mens Rea

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Muncul dugaan pengaturan proyek di balik layar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dugaan ini menguat dengan adanya bukti digital serta penyimpangan prosedur yang dinilai dapat menjerat aktor intelektual maupun pelaksana teknis dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun itu.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, bukti digital berupa percakapan (chat) forensik menjadi elemen kunci untuk membuktikan unsur willens en wetens, atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.


“Bukti digital bukan sekadar pelengkap, tapi manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief alias Ibam (mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ristek) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak melanggar aturan,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan harga maupun koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka dalih “kesalahan administratif” menjadi tidak relevan.

Fajar juga menyoroti dugaan manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa melalui survei pasar yang sah. Dalam perspektif hukum pidana, pengabaian prosedur tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi upaya menguntungkan pihak tertentu.

“Ketika harga ditentukan tanpa mekanisme yang benar, itu membuka ruang keuntungan ilegal, baik untuk individu maupun korporasi,” tegasnya.

Dalam persidangan, terungkap pula dugaan aliran dana hingga Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Fajar menilai temuan itu memperkuat indikasi adanya motif ekonomi di balik proyek tersebut.

“Ini bukan lagi semata persoalan teknis pengadaan, tapi sudah masuk pada dugaan motif ekonomi ilegal sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Fajar juga melihat ada pola penyertaan (deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai, posisi Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan membuka akses informasi yang tidak semestinya. Sementara Nadiem sebagai pimpinan berada pada posisi mengetahui atau memfasilitasi.

“Kedekatan Ibam dengan menteri menciptakan jalur komando nonformal. Jika terbukti ada kebocoran informasi kepada vendor sebelum tender, maka keduanya bisa dipandang sebagai satu kesatuan dalam konstruksi pidana,” paparnya.

Terkait status proyek yang barangnya telah terdistribusi, Fajar menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Dalam UU Tipikor, korupsi merupakan delik formil yang menitikberatkan pada proses.

Kerugian negara tidak harus menunggu dampak akhir, karena perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku.

“Barang boleh saja sudah sampai, tapi jika prosesnya melawan hukum, baik melalui penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi maka unsur korupsi tetap terpenuhi,” tandasnya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya