Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Tancap Gas Kejar Target Pelaporan SPT 2025

Masih Kurang 3,6 Juta WP
SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 11,4 juta SPT hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Jumlah tersebut baru mencapai 76 persen, atau kurang 3,6 juta dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta untuk akhir pelaporan April 2026 ini.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.434.264 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. 

“Rinciannya, WP orang pribadi karyawan mencapai 9.858.579 SPT, disusul WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT,” jelasnya.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 343.765 untuk pelaporan dalam rupiah dan 250 untuk pelaporan dalam Dolar AS.

Adapun untuk WP dengan beda tahun buku, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18,1 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 17.094.257, WP badan 1.013.884, WP instansi pemerintah 90.982, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya