Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Tancap Gas Kejar Target Pelaporan SPT 2025

Masih Kurang 3,6 Juta WP
SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 11,4 juta SPT hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Jumlah tersebut baru mencapai 76 persen, atau kurang 3,6 juta dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta untuk akhir pelaporan April 2026 ini.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.434.264 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. 

“Rinciannya, WP orang pribadi karyawan mencapai 9.858.579 SPT, disusul WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT,” jelasnya.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 343.765 untuk pelaporan dalam rupiah dan 250 untuk pelaporan dalam Dolar AS.

Adapun untuk WP dengan beda tahun buku, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18,1 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 17.094.257, WP badan 1.013.884, WP instansi pemerintah 90.982, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya