Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Tancap Gas Kejar Target Pelaporan SPT 2025

Masih Kurang 3,6 Juta WP
SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 11,4 juta SPT hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Jumlah tersebut baru mencapai 76 persen, atau kurang 3,6 juta dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta untuk akhir pelaporan April 2026 ini.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.434.264 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. 

“Rinciannya, WP orang pribadi karyawan mencapai 9.858.579 SPT, disusul WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT,” jelasnya.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 343.765 untuk pelaporan dalam rupiah dan 250 untuk pelaporan dalam Dolar AS.

Adapun untuk WP dengan beda tahun buku, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18,1 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 17.094.257, WP badan 1.013.884, WP instansi pemerintah 90.982, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya