Berita

Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Tancap Gas Kejar Target Pelaporan SPT 2025

Masih Kurang 3,6 Juta WP
SENIN, 20 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 11,4 juta SPT hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Jumlah tersebut baru mencapai 76 persen, atau kurang 3,6 juta dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta untuk akhir pelaporan April 2026 ini.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.434.264 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.


Ia merinci, dari total tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. 

“Rinciannya, WP orang pribadi karyawan mencapai 9.858.579 SPT, disusul WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT,” jelasnya.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 343.765 untuk pelaporan dalam rupiah dan 250 untuk pelaporan dalam Dolar AS.

Adapun untuk WP dengan beda tahun buku, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18,1 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 17.094.257, WP badan 1.013.884, WP instansi pemerintah 90.982, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

DJP sebelumnya memutuskan untuk melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.  

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis pengumuman DJP.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya