Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Siasati Kenaikan Avtur, Perppu Jadi Opsi Paling Masuk Akal Talangi Biaya Haji

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar Dolar mengancam pembengkakan biaya haji 2026.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional kuat untuk mengeluarkan kebijakan luar biasa demi menyelamatkan jemaah.

Fahri menyarankan agar Presiden mengambil langkah extraordinary rule berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alat hukum agar negara bisa menyuntikkan subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan.


"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat related dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban dari ketidakpastian ekonomi global," tegas Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Fahri, kondisi saat ini telah memenuhi syarat kualifikasi "kegentingan yang memaksa" sebagaimana yang digariskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Setidaknya, ada tiga parameter yang dipenuhi. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kedua, UU 14/2025 yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk mengantisipasi gejolak harga avtur. Ketiga, prosedur pembuatan UU biasa akan memakan waktu terlalu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan. Bagi saya, keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri membedah Perppu dari optik hukum tata negara sebagai perwujudan Staatnoodrecht atau Hukum Keadaan Darurat. Spirit dasarnya adalah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam menghitung kebutuhan subsidi sebesar Rp1,77 triliun yang diperlukan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

"Landasan perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal ini krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan Presiden memiliki legitimasi tinggi, baik dari aspek filosofis maupun sosiologis," pungkas Fahri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya