Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Siasati Kenaikan Avtur, Perppu Jadi Opsi Paling Masuk Akal Talangi Biaya Haji

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar Dolar mengancam pembengkakan biaya haji 2026.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional kuat untuk mengeluarkan kebijakan luar biasa demi menyelamatkan jemaah.

Fahri menyarankan agar Presiden mengambil langkah extraordinary rule berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alat hukum agar negara bisa menyuntikkan subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan.


"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat related dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban dari ketidakpastian ekonomi global," tegas Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Fahri, kondisi saat ini telah memenuhi syarat kualifikasi "kegentingan yang memaksa" sebagaimana yang digariskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Setidaknya, ada tiga parameter yang dipenuhi. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kedua, UU 14/2025 yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk mengantisipasi gejolak harga avtur. Ketiga, prosedur pembuatan UU biasa akan memakan waktu terlalu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan. Bagi saya, keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri membedah Perppu dari optik hukum tata negara sebagai perwujudan Staatnoodrecht atau Hukum Keadaan Darurat. Spirit dasarnya adalah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam menghitung kebutuhan subsidi sebesar Rp1,77 triliun yang diperlukan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

"Landasan perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal ini krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan Presiden memiliki legitimasi tinggi, baik dari aspek filosofis maupun sosiologis," pungkas Fahri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya