Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Siasati Kenaikan Avtur, Perppu Jadi Opsi Paling Masuk Akal Talangi Biaya Haji

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar Dolar mengancam pembengkakan biaya haji 2026.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional kuat untuk mengeluarkan kebijakan luar biasa demi menyelamatkan jemaah.

Fahri menyarankan agar Presiden mengambil langkah extraordinary rule berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alat hukum agar negara bisa menyuntikkan subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan.


"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat related dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban dari ketidakpastian ekonomi global," tegas Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Fahri, kondisi saat ini telah memenuhi syarat kualifikasi "kegentingan yang memaksa" sebagaimana yang digariskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Setidaknya, ada tiga parameter yang dipenuhi. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kedua, UU 14/2025 yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk mengantisipasi gejolak harga avtur. Ketiga, prosedur pembuatan UU biasa akan memakan waktu terlalu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan. Bagi saya, keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri membedah Perppu dari optik hukum tata negara sebagai perwujudan Staatnoodrecht atau Hukum Keadaan Darurat. Spirit dasarnya adalah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam menghitung kebutuhan subsidi sebesar Rp1,77 triliun yang diperlukan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

"Landasan perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal ini krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan Presiden memiliki legitimasi tinggi, baik dari aspek filosofis maupun sosiologis," pungkas Fahri.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya