Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Siasati Kenaikan Avtur, Perppu Jadi Opsi Paling Masuk Akal Talangi Biaya Haji

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar Dolar mengancam pembengkakan biaya haji 2026.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional kuat untuk mengeluarkan kebijakan luar biasa demi menyelamatkan jemaah.

Fahri menyarankan agar Presiden mengambil langkah extraordinary rule berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alat hukum agar negara bisa menyuntikkan subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan.


"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat related dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban dari ketidakpastian ekonomi global," tegas Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Fahri, kondisi saat ini telah memenuhi syarat kualifikasi "kegentingan yang memaksa" sebagaimana yang digariskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Setidaknya, ada tiga parameter yang dipenuhi. Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kedua, UU 14/2025 yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk mengantisipasi gejolak harga avtur. Ketiga, prosedur pembuatan UU biasa akan memakan waktu terlalu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan. Bagi saya, keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri membedah Perppu dari optik hukum tata negara sebagai perwujudan Staatnoodrecht atau Hukum Keadaan Darurat. Spirit dasarnya adalah Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap cermat dalam menghitung kebutuhan subsidi sebesar Rp1,77 triliun yang diperlukan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

"Landasan perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Hal ini krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan Presiden memiliki legitimasi tinggi, baik dari aspek filosofis maupun sosiologis," pungkas Fahri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya