Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kuliti Regulasi Lobster dan PIT: Aturan Amburadul, Celah Korupsi Menganga!

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal di balik karut-marut regulasi sektor kelautan dan perikanan. Dua kebijakan strategis, yakni budidaya benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan terukur (PIT) dinilai sarat celah korupsi yang sengaja dibiarkan menganga.

Bukannya memperkuat tata kelola, aturan yang ada justru dituding menjadi karpet merah bagi praktik lancung dan ketidakadilan yang meminggirkan nelayan kecil.

Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7/2024 tentang BBL disebut-sebut gagal total dalam aspek pencegahan korupsi.


"PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek corruption risk assessment karena tidak mengatur implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis," tulis laporan KPK sebagaimana dikutip redaksi, Minggu, 19 April 2026.

KPK memotret adanya keganjilan luar biasa dalam rantai pasok benur. Administrasi yang semrawut diduga kuat menjadi celah manipulasi kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah.

Tak hanya itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan pun dinilai jauh dari kata transparan.

Kondisi serupa ditemukan pada kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). KPK mencium aroma potensi korupsi serius lantaran kebijakan ini tidak memiliki fondasi tata kelola yang kokoh.

"Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP)," tegas dokumen tersebut.

Ketajaman radar KPK juga mengarah pada disharmoni aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang tumpang tindih ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlapis bagi pelaku usaha.

Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta adanya pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan (transhipment) dituding menjadi ladang rente bagi segelintir kelompok tertentu.

Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perombakan total. Revisi regulasi harus dilakukan guna mencegah terjadinya monopoli usaha oleh segelintir "pemain" besar.

Selain menuntut transparansi pengelolaan keuangan di BLU, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Hal ini mendesak dilakukan agar akses kelautan nasional tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, melainkan merata hingga ke tangan nelayan kecil.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya