Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kuliti Regulasi Lobster dan PIT: Aturan Amburadul, Celah Korupsi Menganga!

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal di balik karut-marut regulasi sektor kelautan dan perikanan. Dua kebijakan strategis, yakni budidaya benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan terukur (PIT) dinilai sarat celah korupsi yang sengaja dibiarkan menganga.

Bukannya memperkuat tata kelola, aturan yang ada justru dituding menjadi karpet merah bagi praktik lancung dan ketidakadilan yang meminggirkan nelayan kecil.

Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7/2024 tentang BBL disebut-sebut gagal total dalam aspek pencegahan korupsi.


"PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek corruption risk assessment karena tidak mengatur implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis," tulis laporan KPK sebagaimana dikutip redaksi, Minggu, 19 April 2026.

KPK memotret adanya keganjilan luar biasa dalam rantai pasok benur. Administrasi yang semrawut diduga kuat menjadi celah manipulasi kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah.

Tak hanya itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan pun dinilai jauh dari kata transparan.

Kondisi serupa ditemukan pada kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). KPK mencium aroma potensi korupsi serius lantaran kebijakan ini tidak memiliki fondasi tata kelola yang kokoh.

"Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP)," tegas dokumen tersebut.

Ketajaman radar KPK juga mengarah pada disharmoni aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang tumpang tindih ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlapis bagi pelaku usaha.

Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta adanya pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan (transhipment) dituding menjadi ladang rente bagi segelintir kelompok tertentu.

Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perombakan total. Revisi regulasi harus dilakukan guna mencegah terjadinya monopoli usaha oleh segelintir "pemain" besar.

Selain menuntut transparansi pengelolaan keuangan di BLU, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Hal ini mendesak dilakukan agar akses kelautan nasional tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, melainkan merata hingga ke tangan nelayan kecil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya