Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kuliti Regulasi Lobster dan PIT: Aturan Amburadul, Celah Korupsi Menganga!

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal di balik karut-marut regulasi sektor kelautan dan perikanan. Dua kebijakan strategis, yakni budidaya benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan terukur (PIT) dinilai sarat celah korupsi yang sengaja dibiarkan menganga.

Bukannya memperkuat tata kelola, aturan yang ada justru dituding menjadi karpet merah bagi praktik lancung dan ketidakadilan yang meminggirkan nelayan kecil.

Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7/2024 tentang BBL disebut-sebut gagal total dalam aspek pencegahan korupsi.


"PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek corruption risk assessment karena tidak mengatur implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis," tulis laporan KPK sebagaimana dikutip redaksi, Minggu, 19 April 2026.

KPK memotret adanya keganjilan luar biasa dalam rantai pasok benur. Administrasi yang semrawut diduga kuat menjadi celah manipulasi kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah.

Tak hanya itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan pun dinilai jauh dari kata transparan.

Kondisi serupa ditemukan pada kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). KPK mencium aroma potensi korupsi serius lantaran kebijakan ini tidak memiliki fondasi tata kelola yang kokoh.

"Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP)," tegas dokumen tersebut.

Ketajaman radar KPK juga mengarah pada disharmoni aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang tumpang tindih ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlapis bagi pelaku usaha.

Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta adanya pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan (transhipment) dituding menjadi ladang rente bagi segelintir kelompok tertentu.

Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perombakan total. Revisi regulasi harus dilakukan guna mencegah terjadinya monopoli usaha oleh segelintir "pemain" besar.

Selain menuntut transparansi pengelolaan keuangan di BLU, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Hal ini mendesak dilakukan agar akses kelautan nasional tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, melainkan merata hingga ke tangan nelayan kecil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya