Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kuliti Regulasi Lobster dan PIT: Aturan Amburadul, Celah Korupsi Menganga!

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal di balik karut-marut regulasi sektor kelautan dan perikanan. Dua kebijakan strategis, yakni budidaya benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan terukur (PIT) dinilai sarat celah korupsi yang sengaja dibiarkan menganga.

Bukannya memperkuat tata kelola, aturan yang ada justru dituding menjadi karpet merah bagi praktik lancung dan ketidakadilan yang meminggirkan nelayan kecil.

Berdasarkan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7/2024 tentang BBL disebut-sebut gagal total dalam aspek pencegahan korupsi.


"PermenKP nomor 7/2024 tidak memenuhi aspek corruption risk assessment karena tidak mengatur implementing agreement and mechanism (IAM), pembatasan kuota, dan tata kelola teknis," tulis laporan KPK sebagaimana dikutip redaksi, Minggu, 19 April 2026.

KPK memotret adanya keganjilan luar biasa dalam rantai pasok benur. Administrasi yang semrawut diduga kuat menjadi celah manipulasi kewenangan, terutama dalam penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan tanpa dasar kuota sah.

Tak hanya itu, pengelolaan dana di badan layanan umum (BLU) sektor perikanan pun dinilai jauh dari kata transparan.

Kondisi serupa ditemukan pada kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). KPK mencium aroma potensi korupsi serius lantaran kebijakan ini tidak memiliki fondasi tata kelola yang kokoh.

"Permasalahan pokok yang ditemukan adalah tidak dilaksanakannya mandat penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP) dan pembentukan Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP)," tegas dokumen tersebut.

Ketajaman radar KPK juga mengarah pada disharmoni aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang tumpang tindih ini dinilai berbahaya karena berpotensi melahirkan pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlapis bagi pelaku usaha.

Sistem penetapan kuota yang tidak akuntabel serta adanya pengecualian PNBP untuk aktivitas alih muatan (transhipment) dituding menjadi ladang rente bagi segelintir kelompok tertentu.

Atas temuan tersebut, KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perombakan total. Revisi regulasi harus dilakukan guna mencegah terjadinya monopoli usaha oleh segelintir "pemain" besar.

Selain menuntut transparansi pengelolaan keuangan di BLU, KPK juga menekankan pentingnya pembatasan kepemilikan kapal dan kuota. Hal ini mendesak dilakukan agar akses kelautan nasional tidak hanya dikuasai kelompok tertentu, melainkan merata hingga ke tangan nelayan kecil.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya