Berita

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. (Foto: RMOL)

Politik

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekayasa narasi melalui potongan video yang disebarluaskan secara tidak utuh dinilai berbahaya karena dapat memicu permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan ekonom senior, Didik J. Rachbini merespons polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 5 Marer 2026 bertajuk 'Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar'.

JK kini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menistakan ajaran agama Kristen lewat ceramahnya tersebut. Menurut Didik, isi ceramah tersebut telah dipotong dan disebarkan secara tidak utuh sehingga menimbulkan makna yang berbeda dari konteks sebenarnya.


“Saya pastikan itu adalah rekayasa yang membalikkan makna penjelasan yang sebenarnya. Penyebaran potongan tersebut mengandung anasir jahat dan fitnah,” ujar Didik kepada RMOL, Minggu, 19 April 2026.

Didik menilai, narasi yang disebarkan bahkan mengarah pada upaya adu domba antarumat beragama. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak upaya panjang dalam membangun kerukunan dan kebersamaan antar anak bangsa.

Dalam ceramah tersebut, kata Didik, JK sebenarnya tengah menceritakan pengalaman masa lalu saat menjadi juru damai dalam konflik berdarah antara kelompok Islam dan Kristen. Saat itu, masing-masing pihak memiliki keyakinan ekstrem, termasuk menganggap aksi kekerasan sebagai jalan menuju surga.

Namun, penjelasan itu dipotong dan disebarluaskan seolah-olah merupakan pernyataan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap umat lain.

“Potongan video tersebut menjadi narasi sesat yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Jelas ada rekayasa, ada maksud tertentu, dan ada pihak yang melakukannya,” tegasnya.

Didik pun meminta agar pelaku penyebaran dan pihak pertama yang merekayasa narasi tersebut diproses secara hukum. Ia menyebut tindakan itu sebagai kejahatan sosial yang berpotensi memecah belah bangsa.

Ia juga menilai, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence dapat dimanfaatkan untuk menelusuri jejak penyebaran dan jaringan pelaku di balik rekayasa tersebut.

Lebih lanjut, Didik menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk mengatasi persoalan ini. Jika dibiarkan, praktik penyebaran fitnah dan narasi manipulatif akan dianggap sebagai hal biasa di ruang publik.

“Negara harus hadir sebagai penegak sistem kehidupan sosial dan kehidupan berbangsa yang baik. Jika tidak, akan muncul persepsi bahwa ada pihak yang membiarkan atau bahkan memperkeruh keadaan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya