Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah

Biaya Politik Gila-gilaan Jadi Biang Kerok
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 08:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti persoalan laten dalam sistem politik nasional yang dinilai menjadi pemicu maraknya korupsi kepala daerah. Dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, sebanyak 11 kepala daerah telah diselidiki secara tertutup dengan beragam modus, mulai dari jual beli jabatan hingga praktik pemerasan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kasus sporadis semata, melainkan sebagai gejala sistemik yang berakar dari mahalnya ongkos politik. Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh pada sistem politik, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.

"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.


KPK mencium adanya irisan kuat antara tingginya biaya politik dengan perilaku koruptif para kepala daerah. Namun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus korupsi semata-mata dipicu ongkos politik, melainkan juga didorong kepentingan pribadi yang oportunistik.

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," terang Budi.

Temuan Direktorat Monitoring KPK memperlihatkan betapa masifnya beban pembiayaan politik. Pemilu serentak saja menghabiskan lebih dari Rp71 triliun, sementara Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Angka fantastis ini dinilai menciptakan tekanan besar yang membuka ruang transaksional sejak tahap awal pencalonan.

"Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan," jelas Budi.

Tak berhenti di situ, praktik kotor juga merambah ke tahap teknis, mulai dari pengadaan logistik yang bisa diatur, politik uang di akar rumput, hingga transaksi gelap di level elite. Bahkan setelah kandidat terpilih, praktik balas budi menjadi pintu masuk korupsi lanjutan melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan.

KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah besar yang menjadi ladang subur korupsi elektoral, mulai dari mahalnya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, kandidasi partai yang transaksional, hingga lemahnya penegakan hukum.

Untuk menutup lubang besar tersebut, KPK mendesak lima langkah keras, di antaranya memperkuat integritas penyelenggara, membongkar praktik jual beli tiket pencalonan di partai politik, serta merombak total sistem pembiayaan kampanye agar tidak lagi liar dan tak terkendali.

KPK juga mendorong digitalisasi pemungutan dan rekapitulasi suara sebagai langkah konkret menekan manipulasi, sekaligus memperkuat transparansi. Di sisi lain, penegakan hukum harus diperluas agar tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik curang.

"Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," pungkas Budi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya