Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Novel Baswedan: Laporan Faizal Assegaf ke Dewas KPK Sudah Tepat

SABTU, 18 APRIL 2026 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Faizal Assegaf melaporkan dugaan pelanggaran Jurubicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai tindakan yang tepat dan penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga.

Menurut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Dewas memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, cepat, dan transparan. 

“Dewas harus segera memproses dan memberikan penjelasan sejauh mana laporan itu ditangani,” ujar Novel Baswedan saat menjadi narasumber dalam Podcast SinKos, dikutip Sabtu 18 April 2026.


Ia menjelaskan bahwa peran Dewas sangat krusial dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di internal KPK. Jika ditemukan pelanggaran etik, maka harus ditindak secara tegas agar tidak terulang.

Novel juga menyinggung pentingnya standar etik bagi insan KPK, termasuk larangan bagi pejabat untuk terlibat dalam organisasi eksternal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga independensi dan integritas lembaga. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuka ruang kolusi atau penyalahgunaan jabatan.

“Di KPK tidak boleh jadi pengurus organisasi luar, itu untuk mencegah konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain itu, Novel menyoroti persoalan tata kelola administrasi dalam proses pemanggilan saksi yang dinilai perlu diperbaiki. 

Ia mengakui bahwa secara umum pemanggilan biasanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai kontak yang jelas.

"Jika ditemukan kejanggalan dalam prosedur, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal," katanya.

Lebih jauh, Novel menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi KPK merupakan bagian penting dari sistem pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat harus dipandang sebagai kontribusi positif, bukan ancaman.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menangani laporan dengan baik dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK.

“Kalau ada kesalahan, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, harus diberi sanksi,” pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya