Berita

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PDIP Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

SABTU, 18 APRIL 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkaca dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Komisi I DPR mendorong agar ke depan dilakukan revisi terhadap UU TNI. Revisi perlu dalam rangka mengatur ulang menyangkut peradilan militer.

Pasalnya, KontraS dan koalisi masyarakat sipil lainnya mendesak agar kasus Andrie Yunus ini bisa disidangkan di peradilan umum.

Mulanya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyampaikan kembali bahwa selama belum ada perubahan dalam UU TNI, maka suka tidak suka, semua yang menyangkut perbuatan hukum prajurit aktif TNI baik semi militer, militer, maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer.


"Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya mungkin dilakukan revisi dari UU TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.

Dengan demikian, revisi undang-undang ini akan mengatur ulang terkait prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil.  Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap akan disidangkan di pengadilan militer.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum diubah, kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujar Legislator PDIP ini.

Menurut TB Hasanuddin, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya