Berita

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PDIP Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

SABTU, 18 APRIL 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkaca dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Komisi I DPR mendorong agar ke depan dilakukan revisi terhadap UU TNI. Revisi perlu dalam rangka mengatur ulang menyangkut peradilan militer.

Pasalnya, KontraS dan koalisi masyarakat sipil lainnya mendesak agar kasus Andrie Yunus ini bisa disidangkan di peradilan umum.

Mulanya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyampaikan kembali bahwa selama belum ada perubahan dalam UU TNI, maka suka tidak suka, semua yang menyangkut perbuatan hukum prajurit aktif TNI baik semi militer, militer, maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer.


"Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya mungkin dilakukan revisi dari UU TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.

Dengan demikian, revisi undang-undang ini akan mengatur ulang terkait prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil.  Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap akan disidangkan di pengadilan militer.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum diubah, kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujar Legislator PDIP ini.

Menurut TB Hasanuddin, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya