Berita

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PDIP Usul Aturan Peradilan Militer di UU TNI Direvisi

SABTU, 18 APRIL 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkaca dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Komisi I DPR mendorong agar ke depan dilakukan revisi terhadap UU TNI. Revisi perlu dalam rangka mengatur ulang menyangkut peradilan militer.

Pasalnya, KontraS dan koalisi masyarakat sipil lainnya mendesak agar kasus Andrie Yunus ini bisa disidangkan di peradilan umum.

Mulanya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyampaikan kembali bahwa selama belum ada perubahan dalam UU TNI, maka suka tidak suka, semua yang menyangkut perbuatan hukum prajurit aktif TNI baik semi militer, militer, maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer.


"Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya mungkin dilakukan revisi dari UU TNI ini, khususnya peradilan militer," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.

Dengan demikian, revisi undang-undang ini akan mengatur ulang terkait prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya bisa dilakukan di pengadilan sipil.  Namun, untuk urusan-urusan militer, tetap akan disidangkan di pengadilan militer.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum diubah, kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujar Legislator PDIP ini.

Menurut TB Hasanuddin, perubahan terhadap aturan terkait peradilan militer lewat revisi UU TNI ini bisa saja dilakukan, meskipun sebelumnya rencana revisi ini mengundang penolakan dari masyarakat.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya