Berita

Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Batas Waktunya

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:24 WIB | OLEH: TIFANI

Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, masyarakat dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. 

Kebijakan tersebut sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Meski demikian, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara. Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru. Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya.


Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027. Periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat.

Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak. Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya