Berita

Ilustrasi Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Batas Waktunya

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:24 WIB | OLEH: TIFANI

Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, masyarakat dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. 

Kebijakan tersebut sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.

Meski demikian, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara. Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru. Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tidak berlaku selamanya.


Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027. Periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat.

Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak. Sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya