Berita

Pegawai di industri tekstil. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Insentif Pajak Ditambah, Pemerintah Siapkan Rp494 Miliar untuk Sektor Ini

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menopang daya beli karyawan, khususnya di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan anggaran tersebut dipicu tingginya permintaan dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif serupa.

Pada tahun sebelumnya, pagu insentif tercatat sebesar Rp395 miliar dengan realisasi mencapai Rp383 miliar hingga akhir 2025.


"Kita punya pagu hampir Rp400 miliar (2025) yang tidak terpakai sepenuhnya, jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," kata Inge dalam di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan teknis mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.

Inge menjelaskan, fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap di perusahaan dengan kriteria tertentu. 

Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka (pegawai) menerimanya (penghasilan) secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," jelasnya.

Adapun sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya