Berita

Pegawai di industri tekstil. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Insentif Pajak Ditambah, Pemerintah Siapkan Rp494 Miliar untuk Sektor Ini

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 17:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menopang daya beli karyawan, khususnya di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan anggaran tersebut dipicu tingginya permintaan dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif serupa.

Pada tahun sebelumnya, pagu insentif tercatat sebesar Rp395 miliar dengan realisasi mencapai Rp383 miliar hingga akhir 2025.


"Kita punya pagu hampir Rp400 miliar (2025) yang tidak terpakai sepenuhnya, jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," kata Inge dalam di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan teknis mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.

Inge menjelaskan, fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap di perusahaan dengan kriteria tertentu. 

Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka (pegawai) menerimanya (penghasilan) secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," jelasnya.

Adapun sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya