Berita

Salah satu even yang digelar Pemerintah Kota Semarang. (Foto: RMOLJateng/Daffa RK)

Nusantara

Budi Prakoso Masih Pj Sekda Semarang Meski Kedaluwarsa, Anggaran Legal?

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang memasuki fase krusial. Masa jabatan Budi Prakoso yang berakhir pada 8 Januari 2026, namun hingga kini masih menjabat memicu tanda tanya serius soal legalitas administrasi, termasuk penggunaan anggaran daerah.

Budi Prakoso diketahui dilantik sebagai Pj Sekda pada 8 Juli 2025. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda hanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

Artinya, secara normatif, masa jabatan Budi seharusnya berakhir pada 8 Januari 2026. Namun faktanya, posisi tersebut masih dipegang hingga kini, melewati batas waktu yang ditentukan.


Kondisi ini diperparah dengan molornya proses seleksi Sekda definitif. Sesuai jadwal, pengumuman tiga besar calon Sekda seharusnya dilakukan hari ini, Jumat, 17 April 2026. Namun agenda tersebut mendadak ditunda tanpa penjelasan resmi.

“Kemungkinannya diundur, tapi tidak tahu sampai kapan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Semarang sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 17 April 2026.

Penundaan ini menuai sorotan dari DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Penundaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tegas Ali.

Ia juga mendorong percepatan penetapan Sekda definitif guna menjaga integritas sistem merit dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengisian jabatan strategis.

Secara regulasi, pemerintah daerah kerap berdalih menggunakan diskresi berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan demi menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Namun, dalih tersebut dinilai berbenturan dengan ketentuan tegas dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang membatasi masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan, termasuk perpanjangan.

Pelanggaran batas waktu ini berpotensi menimbulkan implikasi serius. Secara hukum administrasi, kewenangan pejabat dapat gugur ketika melewati masa jabatan (ratione temporis). Artinya, setiap keputusan strategis, termasuk penandatanganan dokumen anggaran sejak masa jabatan berakhir, berpotensi tidak sah.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa berujung pada temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan membuka potensi tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar sebelumnya mengingatkan bahaya praktik pembiaran jabatan penjabat yang melampaui aturan.

“Membiarkan jabatan penjabat melampaui batas bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan birokrasi,” tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya