Berita

Ilustrasi

Bisnis

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar" guna mendukung penerapan work from home (WFH).

Promo yang berlangsung mulai tanggal 15 hingga 28 April 2026 ini ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai dari 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin melakukan penambahan daya hingga 7.700 VA.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menyampaikan bahwa momentum WFH membuat kebutuhan listrik rumah tangga meningkat. Untuk itu, perseroan menghadirkan program ini guna memberikan kenyamanan masyarakat, sehingga dapat beraktivitas secara optimal dari rumah.


“Melalui program ini, PLN ingin memberikan kemudahan tambah daya listrik bagi pelanggan dengan biaya yang lebih rendah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas di rumah khususnya WFH dengan nyaman tanpa khawatir kekurangan daya,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, Kamis 16 April 2026.

Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800, atau hemat 50 persen dibandingkan biaya normal sebesar Rp6.201.600.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan mekanisme program ini dilakukan secara penuh melalui PLN Mobile. Bagi pelanggan prabayar, cukup dengan melakukan minimal satu kali transaksi pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan listrik. 

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya pada menu “Reward” di PLN Mobile atau melalui email yang terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan dapat memasukkan kode tersebut saat mengajukan permohonan penambahan daya di PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tak perlu khawatir karena proses pengajuan diskon tambah daya listrik cukup mudah dan cepat hanya melalui aplikasi PLN Mobile,” ucap Adi.

Adi menambahkan, promo ini berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain. Dirinya pun mengajak seluruh pelanggan untuk dapat mengoptimalkan program diskon tambah daya listrik ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo diskon tambah daya listrik ini dengan sebaik mungkin. Sehingga daya listrik di rumah cukup guna mendukung aktivitas WFH dan produktivitas sehari-hari,” demikian Adi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya