Berita

Penyerahan berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 di Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026./Istimewa

Politik

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dipastikan digelar secara terbuka, artinya dapat disaksikan oleh seluruh pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima berkas pelimpahan terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silahkan datang, silahkan tonton kalau mau nonton,” kata Fredy kepada wartawan di Jakarta.


Meski begitu, Fredy mengatakan bila masyarakat yang ingin menyaksikan sidang harap maklum karena keterbatasan dari sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan.

“Kita punya keterbatasan ya, ruangan sempit dan sebagainya, ya mohon dimaklumi," kata Fredy.

"Nanti kita juga akan fasilitasi mungkin pasang layar di mana untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ingin menyaksikan,” sambungnya.

Atas pertimbangan dari majelis hakim yang akan menyidangkan sidang, rencananya sidang akan digelar Rabu 29 April.

“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” kata Fredy.

Dalam perkara ii, ada empat orang terdakwa dari Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang jadi tersangka kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya