Berita

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)Berita Nusantara

Hukum

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Mereka menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kejadian pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, bersama para anggota Ombudsman RI yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka juga menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara berintegritas.


Pimpinan Ombudsman RI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Mereka juga memastikan akan bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung.

Selain itu, mereka memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah ditegaskan sebagai landasan utama. Pimpinan Ombudsman menilai setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menjaga kelangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang ada. Mereka juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung. 

Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis 16 April 2026. Hery tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya