Berita

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (Foto: RMOL)

Pertahanan

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan dari Oditurat ke Pengadilan Militer. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa meskipun persidangan dilakukan di lingkup militer, prosesnya akan berjalan secara profesional dan terbuka untuk umum.

“Betul ya. Itu memang ke pengadilan militer,” kata Aulia kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 April 2026. 


Aulia menyatakan jumlah tersangka tetap empat orang, sesuai dengan hasil penyelidikan dan rilis sebelumnya, meskipun sempat muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang,” kata Aulia.

Terkait transparansi proses hukum, Aulia juga menjamin bahwa publik dan media massa dapat memantau langsung jalannya persidangan. Hal ini sekaligus menepis keraguan mengenai keterbukaan proses hukum di pengadilan militer.

“Iya, nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir,” kata Aulia.

Mengenai permintaan korban, Andrie Yunus, yang bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kasus ini diadili di peradilan sipil, pihak TNI menyatakan bahwa mekanisme hukum sudah jelas. 

Aulia kembali menegaskan bahwa karena seluruh tersangka adalah anggota TNI aktif, maka persidangan mutlak menjadi kewenangan peradilan militer sesuai regulasi yang berlaku.

“Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Itu dilakukan di peradilan militer,” jelasnya.

Lebih jauh, Aulia pun kembali mempertegas dasar hukum penempatan kasus ini di pengadilan militer demi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Karena pelakunya semua kan anggota aktif,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya