Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Panggil Karyawan Grup Djarum terkait Kasus Suap Pajak Jakut

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi hingga karyawan perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 16 April 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.


Keempat saksi yang dipanggil adalah He Yanbin selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, Ida Bagus Made Bramantara selaku karyawan PT Hartono Istana Teknologi, Hanny Soebjanto selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya, dan Faisal Shiddiq Khan selaku karyawan PT Sarana Kencana Mulya.

PT Hartono Istana Teknologi merupakan perusahaan elektronik dan industri otomotif kenamaan asal Indonesia yang memproduksi merek Polytron dan Digitec. Perusahaan ini bernaung di bawah payung konglomerasi rokok asal Kabupaten Kudus, PT Djarum.

Sementara itu, PT Sarana Kencana Mulya diketahui merupakan distributor sekaligus dealer resmi berbagai produk elektronik Polytron, mulai dari televisi, kulkas, hingga motor listrik, yang memiliki kantor cabang di kawasan Bandung dan Tangerang. 

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya