Berita

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa 10 Mantan Anak Buah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak sepuluh pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 16 April 2026, tim penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Cilacap," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 16 April 2026.


Kesepuluh saksi yang dipanggil, yakni Sapta Giri Putra selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Cilacap, Bambang Tujianto selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.

Selanjutnya, Hasanuddin selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap.

Kemudian, Sigit Widayanto selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Wahyu Ari Pramono selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap, Wahyu Indra Setiawan selaku Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Pemkab Cilacap, Indarto selaku Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap, dan Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Pemkab Cilacap.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026, yakni Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap. 

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu, 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya