Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

MAKI Tagih Lagi Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

RABU, 15 APRIL 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditagih.

Adapun dua anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus uang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar adalah Satori dan Heri Gunawan.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengaku sangat menantikan langkah KPK pada tahun 2026, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut.


"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT," ujar Boyamin di Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Setyo bahkan meminta wartawan memonitor dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

Namun, ketika wartawan menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa 7 April 2026, ia menegaskan kapan penahanan terhadap tersangka  Satori dan Heri Gunawan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo.

Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Boyamin menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya