Berita

Seminar nasional yang digelar ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

MA dan Kejagung Beda Sikap soal Business Judgment Rule di Kasus Korupsi Korporasi

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerapan business judgment rule (BJR) dalam kasus korupsi korporasi mencuat dalam seminar nasional bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru yang digelar oleh ILUNI UI dan IKA ITB di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yakni tidak hanya berfokus pada individu (in personam), tetapi juga pada aset (in rem).

Menurutnya, pendekatan ini menandakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset. Dalam konteks tersebut, ia menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat sepenuhnya bergantung pada prinsip business judgment rule ketika berhadapan dengan hukum pidana.


"Penting kiranya BUMN mengacu pada standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti-suap, serta transparansi pengambilan keputusan," kata Narendra, dikutip Rabu 15 April 2026.

Dalam standar UNCAC dan OECD tersebut, kata Narendra, praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga dapat mencakup sektor swasta.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ia menjelaskan bahwa MA tetap mengakui business judgment rule sebagai prinsip perlindungan hukum yang sah bagi direksi dan pengurus perusahaan.

Menurutnya, BJR berfungsi sebagai dasar pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara pidana, selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa konflik kepentingan.

"Tanpa pengakuan yang jelas terhadap prinsip BJR, akan sulit menarik profesional untuk menduduki posisi strategis di BUMN. Hal ini karena risiko bisnis yang dikelola secara wajar tidak seharusnya dikriminalisasi," kata Setyo.

Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menilai, perlunya kesamaan persepsi antara MA dan Kejagung dalam memahami penerapan BJR.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat inkonsistensi, di mana dalam beberapa kasus perusahaan dijadikan terdakwa tetapi pengurus yang dihukum, sementara dalam kasus lain justru sebaliknya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua ILUNI UI, Pramudya A Oktavinanda menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru sebenarnya membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, tidak hanya berfokus pada hukuman penjara dan denda seperti sebelumnya.

Ia berharap forum tersebut dapat mendorong kesamaan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan sesuai hukum, sehingga dapat menghindari potensi overcriminalization, terutama dalam kebijakan bisnis yang merupakan bagian dari agenda pemerintah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya