Berita

Aktivis Faizal Assegaf dan kawan-kawan di kantor Dewas KPK di Gedung KPK C1 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Faizal Assegaf Adukan Jubir KPK ke Dewas, Tuduh Sebarkan Fitnah dan Opini Menyesatkan

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pengaduan resmi juga dilayangkan ke kepolisian.

Faizal menegaskan bahwa laporan yang diajukan secara spesifik ditujukan kepada pribadi Budi Prasetyo, bukan kepada institusi KPK secara keseluruhan.


"Sesuai janji kami kemarin setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai Jurubicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal kepada wartawan di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang, 15 April 2026.

Faizal berharap Dewas KPK yang dibentuk dengan semangat partisipasi publik dapat segera merespons laporan tersebut demi menjaga transparansi penegakan hukum.

"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," jelas Faizal.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Budi Prasetyo kepada publik mengandung tuduhan yang tidak berdasar, termasuk terkait klaim adanya penyitaan barang.

"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," tegas Faizal.

Faizal menegaskan bahwa barang-barang yang dipersoalkan sebenarnya diserahkan secara sukarela oleh para aktivis sebagai bentuk partisipasi, bukan hasil penyitaan oleh penyidik.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," ujar Faizal.

Faizal juga menjelaskan bahwa pada saat penyerahan pertama, penyidik KPK justru belum dapat menerima barang tersebut karena tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Tetapi pada hari Senin, saudara Veko dan kawan-kawan ditemani oleh Pak Jamal sebagai pengacara datang kemudian juga untuk mengambil inisiatif menyerahkan barang. Jadi tidak ada penyitaan," lanjutnya.

Untuk itu, Faizal mempertanyakan dasar klaim penyitaan yang disampaikan oleh Budi soal penyitaan.

Dalam penjelasannya, Faizal kembali menguraikan bahwa pertemuannya dengan Rizal hanya terjadi dalam forum terbuka bersama para aktivis dan tokoh nasional sebelum yang bersangkutan berstatus tersangka.

"Ini ada dua kali pertemuan saya pada tanggal 19 November di kantor SinKos dan Bang Syahganda dengan sejumlah aktivis kemudian Rizal hadir, transparan dan terbuka. Pada tanggal 19 Desember pertemuan di kantor Bang Syahganda berada tokoh-tokoh nasional pertemuannya terbuka. Kemudian yang bersangkutan ini tanggal 4, berstatus sebagai tersangka," terang Faizal.

Faizal menilai seluruh narasi yang mengaitkan dirinya dan perusahaan dengan kasus Bea Cukai merupakan kebohongan.

"Jadi sama sekali perusahaan yang dia maksud, barang sitaan yang dia tuduhkan ini semua kebohongan besar," ujar Faizal.

Faizal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung mendatangi gedung KPK untuk meminta klarifikasi dari Budi Prasetyo.

Ia bahkan menantang Budi untuk bertemu secara terbuka.

“Kami akan menemui Budi di KPK. Jangan membangun opini, tapi sampaikan fakta hukum. Jika lembaga penegak hukum itu transparan, harus berani klarifikasi langsung,” tegas Faizal.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya