Berita

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo saat dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

RABU, 15 APRIL 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo mengungkap kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi selama tiga tahun masa anggaran.

Saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2026 lalu Dedy menyebut kerugian negara terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

"Untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk 2021 kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar, lalu 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun," kata Dedy dikutip redaksi, Rabu, 15 April 2026.


Angka kerugian ini tidak termasuk dengan hitungan JPU yang melampirkan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut diperoleh dari selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, keterangan ahli BPKP disusun berdasarkan dokumen audit yang sah dan objektif. Ia membantah adanya intervensi jaksa dalam proses perhitungan kerugian negara.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.

Roy menambahkan, auditor menggunakan metode akuntansi komprehensif, mulai dari penelusuran dokumen impor hingga perjanjian dengan distributor. Bahkan, auditor telah memberikan batas margin maksimal dalam menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap jauh lebih tinggi alias diduga mengalami mark-up.

Dalam persidangan juga terungkap adanya disparitas harga yang cukup mencolok. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut memperoleh harga pembanding sekitar Rp3,2 juta per unit. Sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengaku membeli perangkat serupa hanya sekitar Rp2 juta pada 2022.

Terkait polemik harga referensi, Roy menyebut saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam perkara ini tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat.

Di akhir keterangannya, Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada pembelaan dan tidak mengulang materi yang telah disampaikan di persidangan.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Saya minta para pengacara fokus melakukan pembelaan, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya