Berita

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo saat dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang Nadiem Makarim. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

RABU, 15 APRIL 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo mengungkap kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi selama tiga tahun masa anggaran.

Saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2026 lalu Dedy menyebut kerugian negara terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

"Untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk 2021 kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar, lalu 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun," kata Dedy dikutip redaksi, Rabu, 15 April 2026.


Angka kerugian ini tidak termasuk dengan hitungan JPU yang melampirkan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut diperoleh dari selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar di pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, keterangan ahli BPKP disusun berdasarkan dokumen audit yang sah dan objektif. Ia membantah adanya intervensi jaksa dalam proses perhitungan kerugian negara.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.

Roy menambahkan, auditor menggunakan metode akuntansi komprehensif, mulai dari penelusuran dokumen impor hingga perjanjian dengan distributor. Bahkan, auditor telah memberikan batas margin maksimal dalam menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap jauh lebih tinggi alias diduga mengalami mark-up.

Dalam persidangan juga terungkap adanya disparitas harga yang cukup mencolok. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut memperoleh harga pembanding sekitar Rp3,2 juta per unit. Sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengaku membeli perangkat serupa hanya sekitar Rp2 juta pada 2022.

Terkait polemik harga referensi, Roy menyebut saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam perkara ini tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat.

Di akhir keterangannya, Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada pembelaan dan tidak mengulang materi yang telah disampaikan di persidangan.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Saya minta para pengacara fokus melakukan pembelaan, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya