Berita

Logo KPK dan BGN. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Atensi Dugaan Markup Tablet BGN, Ingatkan Celah Korupsi

SELASA, 14 APRIL 2026 | 21:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan tablet dalam sistem e-Katalog 6.0 yang memicu kegaduhan publik.

Perbedaan harga yang jauh dari pasaran dinilai berpotensi menjadi celah korupsi, meski dilakukan melalui mekanisme formal.

"Informasi ini menjadi pengayaan sekaligus evaluasi bagi pemerintah, termasuk LKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengadaan barang dan jasa, serta KPK sebagai pemantau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.


Budi menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa berada pada dua irisan penting, yakni rawan korupsi dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Karena itu, KPK mengingatkan digitalisasi melalui e-Katalog tidak hanya berorientasi pada kemudahan prosedur, tetapi juga harus menjamin efisiensi anggaran.

“KPK mendorong agar digitalisasi PBJ tidak hanya efektif secara proses, tapi juga efisien. Jangan sampai justru disalahgunakan untuk markup harga. Ini harus menjadi bagian dari evaluasi,” tegasnya.

Menurut Budi, mekanisme pembanding harga harus menjadi instrumen utama untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam proses pengadaan. KPK juga mendorong para pelaku usaha tidak memanfaatkan celah sistem, melainkan ikut membangun ekosistem pengadaan yang berintegritas.

“Kami mendorong pelaku usaha semakin aware terhadap regulasi dan proses pengadaan, sehingga bersama-sama menciptakan iklim bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Ia menekankan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah praktik curang, termasuk pengondisian pemenang dan penggelembungan harga.

“Jika setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, maka persaingan akan sehat,” jelasnya.

Dengan sistem yang sehat, lanjut Budi, pemerintah dapat memperoleh barang dengan kualitas terbaik tanpa harus membayar harga yang tidak wajar.

“Kita bisa meminimalisasi bahkan menutup celah markup dan pengondisian pemenang. Output pengadaan harus barang terbaik dari sisi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan harga,” pungkasnya.

Sorotan publik mencuat setelah harga tablet dalam e-Katalog, termasuk produk Samsung Galaxy Tab Active 5 yang ditawarkan PT Mitrawira Hutama Teknologi, dilaporkan mencapai sekitar Rp17,9 juta per unit.

Harga tersebut jauh di atas kisaran pasar yang berada di angka Rp9 juta hingga Rp12,5 juta di berbagai platform penjualan.

Dalam rincian anggaran, BGN mengalokasikan sekitar Rp830,1 miliar untuk belanja perangkat keras dan komputer. Dari jumlah itu, sebesar Rp508,4 miliar digunakan khusus untuk pengadaan tablet.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya