Berita

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Istimewa)

Politik

Mantan PMKRI: Pernyataan Jusuf Kalla Tidak Penuhi Unsur Penistaan Agama

SELASA, 14 APRIL 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tuduhan penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak tepat jika dilihat dalam perspektif hukum pidana.

Begitu dikatakan mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Felix Martuah Purba, merespon Jusuf Kalla yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membahas konflik Poso dan Ambon, dan kemudian viral di media sosial setelah beredar dalam bentuk potongan video.

Felix menegaskan, pernyataan tersebut harus dipahami sebagai penjelasan sosiologis dan historis, bukan sebagai bentuk penghinaan terhadap agama tertentu.


“Dalam perspektif hukum pidana, yang harus dilihat adalah konteks utuh. Apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla merupakan deskripsi atas realitas konflik, bukan ekspresi kebencian terhadap agama,” ujar Felix dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, dugaan penistaan agama mensyaratkan adanya unsur niat untuk menghina (mens rea) serta tindakan yang secara nyata menyerang ajaran agama. Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pernyataan Jusuf Kalla.

“Jika disampaikan dalam forum akademik sebagai bagian dari analisis konflik, maka itu masuk dalam ranah kebebasan berpendapat dan kajian ilmiah, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Felix juga menyoroti bahwa potongan video yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan salah tafsir, karena tidak menyajikan konteks secara utuh.

Lebih lanjut, ia menilai pandangan yang disampaikan oleh Jusuf Kalla mencerminkan pengalaman, kebijaksanaan, serta kepedulian terhadap kepentingan bangsa dan negara. 

Sebagai tokoh nasional yang telah lama berkontribusi dalam pemerintahan dan perdamaian di Indonesia, setiap pernyataan yang disampaikan dinilai dilandasi oleh niat baik demi menjaga stabilitas, persatuan, dan kemajuan bersama.

Felix mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan objektif, serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan dialog yang sehat dan konstruktif di tengah dinamika yang berkembang.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi pernyataan tersebut secara bijak, objektif, dan tidak tergesa-gesa, serta tetap mengedepankan dialog yang sehat dan konstruktif,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya