Berita

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait legalitas Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). (Foto: Pertina NTT)

Olahraga

Pertina NTT Gugat Menpora soal Legalitas Perbati

SELASA, 14 APRIL 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah yang semakin tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 April 2026, Ketua Pertina NTT, Semuel Haning yang didampingi Anggota Asosiasi Tinju Amatir Internasional (AIBA) Shelly Selowati Soejono dan jajaran DPP Pertina, membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada ranah pidana.

Dalam sidang keempat tersebut, pihak Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang melegalkan organisasi Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati).


"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah," kata Semuel, dikutip Selasa 14 April 2026.

Padahal, kata Semuel, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Hillary Brigitta Lasut yang sah.

Semuel menegaskan bahwa Pertina tidak akan berhenti di gugatan perdata. Pihaknya tengah merancang laporan pidana umum dan khusus yang dijadwalkan akan diajukan pada minggu depan.

“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Semuel.

Terakhir, Semuel meminta seluruh atlet dan pelatih di bawah naungan Pertina di seluruh Indonesia untuk tetap fokus berlatih dan tidak terpengaruh oleh isu dualisme yang diciptakan.

"Tidak ada dua matahari dalam tinju amatir Indonesia," pungkas Semuel.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya