Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Nusantara

Kasus Chat Porno Mahasiswa UI Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan

SELASA, 14 APRIL 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai sebagai ironi dunia pendidikan. 

Kasus ini bermula pada 11 April 2026, saat akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa FH UI yang berisi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga lelucon cabul. 

Dalam percakapan itu juga muncul frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Sejumlah nama yang diduga terlibat disebut berasal dari kalangan aktif organisasi kampus, termasuk pimpinan mahasiswa.


Sehari setelahnya, Minggu 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana. Fakultas langsung melakukan penelusuran dan meminta publik menahan diri.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan. Mereka menyebut adanya paradoks karena pelanggaran justru terjadi di kampus hukum.

“Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

JPPI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan kekerasan sudah bersifat sistemik dan terjadi di berbagai jenjang.

Sebagian besar kasus terjadi di sekolah sebesar 71 persen, diikuti perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen, disusul kekerasan fisik 34 persen dan perundungan 19 persen. Kondisi ini dinilai sebagai tanda lemahnya perlindungan di lingkungan pendidikan.

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” kata Ubaid.

JPPI menegaskan, kasus di FH UI bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. 

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap investigasi internal dan belum ada penetapan pihak yang terbukti bersalah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya