Berita

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: Akun X Didik Mukrianto)

Pertahanan

Akses Udara Tanpa Batas untuk AS Dinilai Berbahaya bagi RI

SELASA, 14 APRIL 2026 | 12:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia menuai sorotan. 

Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, ruang udara merupakan bagian krusial dari kedaulatan negara yang tidak bisa diperlakukan longgar.

“Ruang udara adalah bagian penting dari kedaulatan negara. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, penguasaan wilayah udara menyangkut pertahanan, keamanan, dan kepentingan nasional,” tegas Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 14 April 2026.


Ia menegaskan, setiap penerbangan asing wajib mengikuti prosedur izin diplomatik dan keamanan yang berlaku. Saat ini, proposal blanket overflight access disebut tengah dibahas antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Didik menjelaskan, skema tersebut berbeda dari mekanisme biasa. Jika selama ini izin diberikan per kasus (case by case), maka sistem “blanket” memungkinkan akses lintas udara secara berkelanjutan hingga dihentikan oleh pihak AS sendiri.

Menurutnya, Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat kuat terkait kedaulatan udara, mulai dari Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udara, hingga UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Penerbangan, dan UU Pengelolaan Ruang Udara.

“Semua aturan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada akses bebas tanpa izin yang jelas,” kata Didik.

Ia juga mengingatkan potensi dampak geopolitik dari kebijakan tersebut. Pemberian akses khusus kepada satu negara dinilai bisa mengganggu prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini dijaga Indonesia.

“Memberikan akses khusus kepada satu negara besar berpotensi mengganggu keseimbangan hubungan Indonesia dengan negara lain, termasuk China,” jelasnya.

Selain itu, Didik menyoroti belum jelasnya manfaat konkret yang akan diterima Indonesia. Tanpa batasan ketat, evaluasi berkala, dan hak veto yang kuat, ia menilai risiko kebijakan ini bisa melebar di luar kesepakatan awal.

“Manfaat dan risiko harus dihitung secara seimbang. Jangan sampai kedaulatan dikompromikan tanpa keuntungan yang jelas,” tegasnya.

Didik menutup dengan mengingatkan bahwa isu ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan nasional.

“Kedaulatan langit Nusantara adalah aset berharga yang harus dijaga dengan bijak, demi kedaulatan dan harga diri bangsa,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya