Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein/RMOL

Hukum

Mangkir dari Panggilan, Pengusaha Rokok Terancam Dijemput Paksa KPK

SELASA, 14 APRIL 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pihak yang dipanggil tetap tidak kooperatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.


“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujarnya di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Taufik menegaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah paksa dapat dilakukan.

Dalam KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.

Salah satu saksi yang tidak hadir adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.

Selain Suryo, sejumlah pengusaha rokok dan tembakau juga telah dipanggil maupun diperiksa, di antaranya H. Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto Johan Sugiharto, Martinus Suparman, serta Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.

Mereka disebut dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di DJBC.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang.

KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka, serta menyita uang dan aset bernilai puluhan miliar rupiah. Dugaan sementara, praktik suap dilakukan agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya