Berita

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah./Dok Bidhumas Polda Metro Jaya

Presisi

Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab di Semarang

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap, P kedapatan membawa barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith.


Berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Tersangka D berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis, 9 April 2026.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar, 1,83 ton bahan baku precursor, mesin cetak otomatis, dan mesin pengolah bahan produksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan jutaan butir obat terlarang.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” terangnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2), Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya