Berita

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah./Dok Bidhumas Polda Metro Jaya

Presisi

Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab di Semarang

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap, P kedapatan membawa barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith.


Berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Tersangka D berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis, 9 April 2026.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar, 1,83 ton bahan baku precursor, mesin cetak otomatis, dan mesin pengolah bahan produksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan jutaan butir obat terlarang.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” terangnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2), Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya