Berita

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah./Dok Bidhumas Polda Metro Jaya

Presisi

Polda Metro dan Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab di Semarang

SELASA, 14 APRIL 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap, P kedapatan membawa barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith.


Berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Tersangka D berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis, 9 April 2026.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar, 1,83 ton bahan baku precursor, mesin cetak otomatis, dan mesin pengolah bahan produksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan jutaan butir obat terlarang.

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” terangnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 April 2026.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2), Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya