Berita

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi membuat pelaporan atas dugaan pelanggaran etik salah seorang Anggota Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 April 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Mahasiswa)

Hukum

Anggota Dewas KPK Dilaporkan Koalisi Mahasiswa Atas Dugaan Pelanggaran Etik

SENIN, 13 APRIL 2026 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi ke internal Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Senin, 13 April 2026.

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi, Rio Ipan Doni mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pelaporan ini kami lakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kami kepada KPK agar tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Rio dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 13 April 2026.


Lanjut dia, salah satu anggota Dewas KPK berinisial CM melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.

Rio menyebut CM diduga melakukan intervensi dalam penanganan kasus bantuan sosial (bansos) dengan tujuan menghalang-halangi proses pemeriksaan.

“Dalam kasus bansos, yang bersangkutan diduga melakukan intervensi untuk menghambat pemeriksaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu yang terlibat,” jelasnya.

Menurut Rio, Dewas KPK memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk pemberian izin penyadapan dan penggeledahan, penyusunan kode etik, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi mendesak Ketua Dewas KPK untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan marwah lembaga.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Selain itu, koalisi mendorong adanya penonaktifan sementara terhadap CM selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas Dewas KPK.

Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap posisi dan fungsi jabatan yang bersangkutan, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Apabila terbukti, kami meminta agar Ketua Dewas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rio.

Koalisi menegaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas internal KPK dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut telah resmi disampaikan dan diterima oleh KPK per Senin, 13 April 2026. Laporan itu tercatat telah masuk dan tengah dalam proses tindak lanjut oleh pihak terkait.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya