Berita

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi membuat pelaporan atas dugaan pelanggaran etik salah seorang Anggota Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 April 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Mahasiswa)

Hukum

Anggota Dewas KPK Dilaporkan Koalisi Mahasiswa Atas Dugaan Pelanggaran Etik

SENIN, 13 APRIL 2026 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi ke internal Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Senin, 13 April 2026.

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi, Rio Ipan Doni mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pelaporan ini kami lakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kami kepada KPK agar tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Rio dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 13 April 2026.


Lanjut dia, salah satu anggota Dewas KPK berinisial CM melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.

Rio menyebut CM diduga melakukan intervensi dalam penanganan kasus bantuan sosial (bansos) dengan tujuan menghalang-halangi proses pemeriksaan.

“Dalam kasus bansos, yang bersangkutan diduga melakukan intervensi untuk menghambat pemeriksaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu yang terlibat,” jelasnya.

Menurut Rio, Dewas KPK memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk pemberian izin penyadapan dan penggeledahan, penyusunan kode etik, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Antikorupsi mendesak Ketua Dewas KPK untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan marwah lembaga.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Selain itu, koalisi mendorong adanya penonaktifan sementara terhadap CM selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas Dewas KPK.

Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap posisi dan fungsi jabatan yang bersangkutan, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Apabila terbukti, kami meminta agar Ketua Dewas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rio.

Koalisi menegaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas internal KPK dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut telah resmi disampaikan dan diterima oleh KPK per Senin, 13 April 2026. Laporan itu tercatat telah masuk dan tengah dalam proses tindak lanjut oleh pihak terkait.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya