Berita

Ilustrasi Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

SENIN, 13 APRIL 2026 | 19:17 WIB | OLEH: TIFANI

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan resmi dari kepolisian mengenai catatan kriminal seseorang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat digunakan masyarakat mengakses layanan kepolisian secara cepat dan efisien. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup melakukan pendaftaran secara online, kemudian hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil dokumen fisik atau mengunduh file PDF SKCK. 

Layanan ini tentu menjadi solusi digital yang mempermudah proses administrasi. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat aplikasi ini? Berikut langkah-langkah lengkapnya.


Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri

  1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan membuat akun menggunakan NIK dan email aktif, lalu ajukan verifikasi data.
  3. Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk menerima notifikasi persetujuan verifikasi, kemudian klik tautan yang tersedia untuk membuat kata sandi.
  4. Setelah itu, login kembali ke aplikasi SuperApps Presisi Polri.
  5. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan.
  6. Lengkapi data diri seperti nama, alamat, serta keperluan pembuatan SKCK.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto berlatar merah, KTP, KK, BPJS aktif, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  8. Pilih lokasi pengambilan SKCK, mulai dari Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  9. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
  10. Tunggu proses verifikasi, kemudian unduh bukti pendaftaran SKCK.
  11. Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK fisik atau unduh versi PDF melalui aplikasi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya