Berita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir Obat Keras Tertentu

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah dengan menyita sebanyak 99 ribu butir dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satu di antaranya diduga sebagai bandar yang beroperasi dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Indramayu. Keduanya masing-masing berinisial P dan D, yang diketahui mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan kiriman barang dari Jakarta, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.


"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert di Mapolda Jabar, Senin 13 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil pengintaian menunjukan, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang diketahui merupakan warga asal Aceh. MN diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan," kata Albert dikutip dari RMOLJabar.

Barang bukti yang disita tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Indramayu dan sekitarnya melalui jaringan yang telah dibangun oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku yakni P, D, dan MN telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tertentu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya