Berita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir Obat Keras Tertentu

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah dengan menyita sebanyak 99 ribu butir dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satu di antaranya diduga sebagai bandar yang beroperasi dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Indramayu. Keduanya masing-masing berinisial P dan D, yang diketahui mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan kiriman barang dari Jakarta, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.


"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert di Mapolda Jabar, Senin 13 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil pengintaian menunjukan, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang diketahui merupakan warga asal Aceh. MN diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan," kata Albert dikutip dari RMOLJabar.

Barang bukti yang disita tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Indramayu dan sekitarnya melalui jaringan yang telah dibangun oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku yakni P, D, dan MN telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tertentu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya