Berita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir Obat Keras Tertentu

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah dengan menyita sebanyak 99 ribu butir dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satu di antaranya diduga sebagai bandar yang beroperasi dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Indramayu. Keduanya masing-masing berinisial P dan D, yang diketahui mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan kiriman barang dari Jakarta, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.


"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert di Mapolda Jabar, Senin 13 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil pengintaian menunjukan, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang diketahui merupakan warga asal Aceh. MN diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan," kata Albert dikutip dari RMOLJabar.

Barang bukti yang disita tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Indramayu dan sekitarnya melalui jaringan yang telah dibangun oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku yakni P, D, dan MN telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tertentu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya