Berita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Polda Jabar Sita 99 Ribu Butir Obat Keras Tertentu

SENIN, 13 APRIL 2026 | 17:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar peredaran obat keras tertentu (OKT) lintas daerah dengan menyita sebanyak 99 ribu butir dan mengamankan tiga orang pelaku. Salah satu di antaranya diduga sebagai bandar yang beroperasi dari Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku di wilayah Indramayu. Keduanya masing-masing berinisial P dan D, yang diketahui mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Salah satu pelaku mengaku mendapatkan kiriman barang dari Jakarta, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.


"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," kata Albert di Mapolda Jabar, Senin 13 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Hasil pengintaian menunjukan, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, yang diketahui merupakan warga asal Aceh. MN diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan MN beserta barang bukti dalam jumlah besar.

"Total ada 99.000 butir obat keras terbatas, yang berhasil diamankan," kata Albert dikutip dari RMOLJabar.

Barang bukti yang disita tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Indramayu dan sekitarnya melalui jaringan yang telah dibangun oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku yakni P, D, dan MN telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tertentu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya