Berita

Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Kemenhaj)

Politik

Arab Saudi Perketat Masuk Kota Suci Jelang Haji

SENIN, 13 APRIL 2026 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, yang mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Menanggapi kebijakan tersebut, Jurubicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.


“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Lalu tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait. 

Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya