Berita

Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Minggu malam, 12 April 2026. (Foto: Dokumentasi Pemuda Katolik)

Hukum

Pemuda Katolik Tempuh Jalur Hukum soal isi Ceramah JK

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Ketua Umum, Stefanus Gusma, menyayangkan dan mengkritik pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait pandangan umat beragama dalam konteks konflik dan konsep syahid.

Gusma menilai, pernyataan tersebut keliru secara teologis sekaligus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Dalam ajaran Kristiani, kami tidak mengenal mati syahid dengan membunuh. Sejak awal, iman kami menekankan kasih, pengorbanan, dan kesediaan menderita tanpa membalas kekerasan,” tegas Gusma dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu malam, 12 April 2026.


Untuk menguatkan pernyataan itu, Gusma pun merujuk ayat pada Injil Matius 5:44, “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu,” sebagai dasar utama etika Kristiani dalam menghadapi konflik. 

Lanjut Gusma, berkaca dalam tradisi Gereja, para martir Gereja adalah mereka yang setia pada iman hingga menderita atau wafat, bukan pelaku kekerasan. Juga ajaran Kristiani mengajarkan mencintai tidak saja sesama manusia (sebagai citra Allah) tetapi seluruh makhluk hidup karena Allah yang adalah kasih, menciptakan semuanya, bahwa hukum kasih itu universal.

Untuk itu, Gusma juga menekankan bahwa sebagai tokoh nasional, pernyataan publik seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berbasis pemahaman utuh dengan memperhatikan dampak sosial-politiknya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Narasi yang keliru dan menggeneralisasi ajaran agama berisiko merusak semangat persatuan dan toleransi, bahkan membuka ruang potensi adu domba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemuda Katolik pun melaporkan isi video ceramah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Pelaporan yang juga dihadiri Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat ini bertujuan agar kasus ini tidak semakin memperkeruh situasi dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman yang lebih luas.

Dalam laporan itu Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Penistaan Agama yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 263, dan atau Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Sebagaimana diketahui, potongan video viral di media sosial berisi pesan JK yang sedang berceramah dan menyinggung soal konflik di wilayah Poso.

Dalam video yang beredar, JK mengatakan: “Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.”

Juru bicara JK, Husain Abdullah pun menegaskan bila potongan video tersebut berasal dari ceramah JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Husain, dalam ceramah itu JK tidak sedang menjelaskan ajaran teologi agama, namun menjelaskan realitas sosiologis dalam masyarakat saat konflik komunal di Poso dan Ambon pada awal era reformasi.

“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada wartawan Sabtu, 10 April 2026.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya