Berita

Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Minggu malam, 12 April 2026. (Foto: Dokumentasi Pemuda Katolik)

Hukum

Pemuda Katolik Tempuh Jalur Hukum soal isi Ceramah JK

SENIN, 13 APRIL 2026 | 06:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Ketua Umum, Stefanus Gusma, menyayangkan dan mengkritik pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait pandangan umat beragama dalam konteks konflik dan konsep syahid.

Gusma menilai, pernyataan tersebut keliru secara teologis sekaligus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Dalam ajaran Kristiani, kami tidak mengenal mati syahid dengan membunuh. Sejak awal, iman kami menekankan kasih, pengorbanan, dan kesediaan menderita tanpa membalas kekerasan,” tegas Gusma dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu malam, 12 April 2026.


Untuk menguatkan pernyataan itu, Gusma pun merujuk ayat pada Injil Matius 5:44, “Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu,” sebagai dasar utama etika Kristiani dalam menghadapi konflik. 

Lanjut Gusma, berkaca dalam tradisi Gereja, para martir Gereja adalah mereka yang setia pada iman hingga menderita atau wafat, bukan pelaku kekerasan. Juga ajaran Kristiani mengajarkan mencintai tidak saja sesama manusia (sebagai citra Allah) tetapi seluruh makhluk hidup karena Allah yang adalah kasih, menciptakan semuanya, bahwa hukum kasih itu universal.

Untuk itu, Gusma juga menekankan bahwa sebagai tokoh nasional, pernyataan publik seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berbasis pemahaman utuh dengan memperhatikan dampak sosial-politiknya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Narasi yang keliru dan menggeneralisasi ajaran agama berisiko merusak semangat persatuan dan toleransi, bahkan membuka ruang potensi adu domba di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemuda Katolik pun melaporkan isi video ceramah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Pelaporan yang juga dihadiri Ketua Umum GAMKI, Sahat Sinurat ini bertujuan agar kasus ini tidak semakin memperkeruh situasi dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman yang lebih luas.

Dalam laporan itu Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Penistaan Agama yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 263, dan atau Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Sebagaimana diketahui, potongan video viral di media sosial berisi pesan JK yang sedang berceramah dan menyinggung soal konflik di wilayah Poso.

Dalam video yang beredar, JK mengatakan: “Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.”

Juru bicara JK, Husain Abdullah pun menegaskan bila potongan video tersebut berasal dari ceramah JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Husain, dalam ceramah itu JK tidak sedang menjelaskan ajaran teologi agama, namun menjelaskan realitas sosiologis dalam masyarakat saat konflik komunal di Poso dan Ambon pada awal era reformasi.

“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada wartawan Sabtu, 10 April 2026.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya