Shri Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)
Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya.
Sidang Terbuka Promosi Doktor dijalani Hardjuno di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur.
Sidang yang berlangsung penuh dinamika akademis itu dipimpin oleh Prof. Rudi Bratamanggala selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang.
Adapun disertasi Hardjuno mengangkat tema “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”
Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak di mana dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha.
"Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata," kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat 10 April 2026.
Hardjuno dalam disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.
Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.
Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, dia mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
"UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi," katanya.
Kata Hardjuno lagi, ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru.
"Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini," pungkasnya.