Berita

Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008-2015 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd pada periode 2008-2015. 

Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.


Berdasarkan temuan tersebut, dua tersangka utama, yakni MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan dan IRW melalui perusahaan-perusahaan miliknya maupun yang terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mempengaruhi proses pengadaan.

Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Selain itu, mereka juga membangun komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan Pertamina, di antaranya BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (kemudian menjabat Managing Director PES), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (kini Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga terjadi markup atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 April 2026.

Praktik tersebut berlanjut ketika para tersangka yang memiliki kewenangan diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Kebijakan ini diduga memperlancar proses pengkondisian tender agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, PES bersama perusahaan milik atau terafiliasi dengan IRW menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014.

Menurut penyidik, MoU tersebut justru memperpanjang rantai pasok dan meningkatkan harga pembelian, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

“Hal ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya